Sobat Belajar: Mengenal Restitusi dan Kompensasi Dalam PPN Lebih Bayar

Sobat Pajak | 2023-26-05 17:08:59 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Sebagai pengusaha kena pajak (PKP) maka diwajibkan untuk memungut, menyetor, hingga membayarkan pajak pertambahan nilai (PPN) akibat dari transaksi ataupun penyerahan barang  kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). PPN terbagi menjadi dua jenis, yaitu PPN Masukan dan PPN Keluaran. PPN Masukan dikenakan ketika PKP melakukan pembelian atau perolehan atas BKP atau JKP. Sedangkan, PPN Keluaran dikenakan ketika PKP melakukan penjualan atau penyerahan atas BKP atau JKP. 

Dalam hal ini, jika nilai pajak keluaran lebih besar dibandingkan pajak masukan, maka selisihnya dikatakan sebagai PPN kurang bayar atau PPN yang harus disetor. Begitupun sebaliknya, jika pajak masukan lebih besar dibandingkan pajak keluaran, maka selisihnya dikatakan sebagai PPN lebih bayar. 

 

Selain disebabkan oleh pajak masukan yang lebih besar, PPN lebih bayar juga dapat terjadi jika PKP melakukan pembayaran pajak atas transaksi yang tidak seharusnya terutang PPN. Dalam hal ini PKP dapat melakukan restitusi ataupun kompensasi.  

Sebelum memilih melakukan restitusi atau kompensasi, yuk simak artikel dibawah ini untuk lebih lengkapnya mengenai restitusi dan kompensasi. 

 

Restitusi PPN

Pengajuan pengembalian atas PPN yang lebih dibayarkan oleh PKP ke negara disebut dengan restitusi. Restitusi dapat dilakukan jika jumlah kredit pajak lebih besar dibandingkan dengan pajak terutang, serta PKP dikatakan tidak memiliki utang pajak yang harus dibayarkan. 

Restitusi dapat dilakukan di setiap masa pajak atau di akhir tahun buku yang dilakukan di kantor pajak terdaftar. Restitusi dapat dilakukan per masa pajak jika PKP memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 9 ayat 4(b) Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jika PKP tidak memenuhi syarat tersebut, maka PKP hanya dapat melakukan restitusi pada akhir tahun buku. 

Pengajuan permohonan restitusi dilakukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan mengisi SPT masa pajak PPN dalam kolom “Pengembalian Pendahuluan”. Setelah itu, DJP akan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan formal serta pemeriksaan lanjutan, sebelum DJP mengeluarkan SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak). 

 

Kompensasi PPN

Jika PKP terdapat kelebihan bayar, maka PKP dapat melakukan kompensasi atas PPN lebih bayar dari satu masa pajak ke masa pajak berikutnya. Kompensasi yang dimaksudkan adalah PPN lebih bayar ini dijadikan pengurang atas pajak pada masa pajak berikutnya. Jika masa pajak berikutnya PKP mengalami kurang bayar, maka PPN lebih bayar pada masa pajak sebelumnya dapat dijadikan pengurang sehingga mengurangi nilai PPN kurang bayar tersebut. 

Kompensasi PPN atas kelebihan bayar pada masa sebelumnya hanya dapat dikompensasikan kepada masa berikutnya saja, kecuali PPN lebih bayar terjadi pada saat dilakukannya SPT Pembetulan. Apabila terjadi saat SPT Pembetulan, maka atas kelebihan pembayaran tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak sesuai kebutuhan Wajib Pajak. Contoh: Pada saat pelaporan SPT PPN masa April 2023 terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 5 Juta, maka atas kelebihan tersebut hanya dapat dikompensasikan ke masa berikutnya, yaitu bulan Mei 2023. Tetapi, misalkan Sobat melakukan pembetulan SPT masa Januari 2023, lalu hasil dari pembetulan tersebut adalah lebih bayar PPN sebesar Rp 2 Juta, maka atas kelebihan tersebut Sobat dapat kompensasikan ke masa Mei 2023 atau masa lainnya sesuai dengan kebutuhan Sobat saat terjadinya kurang bayar.

Dari penjelasan artikel diatas, para sobat tentunya sudah mengetahui perbedaan dari restitusi maupun kompensasi ketika terjadi PPN lebih bayar. Antara restitusi dan kompensasi tentunya memiliki risiko yang harus tetap diperhatikan oleh  PKP. 

 

Itulah penjelasan lengkap dari Mimin buat kamu para Sobat mengenai restitusi dan kompensasi dalam PPN lebih bayar yang perlu kamu ketahui dan pahami. Tentunya informasi bermanfaat lainnya dapat Sobat akses melalui sosial media Sobat pajak, jangan sampai ketinggalan segala informasinya ya. 

 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook

Article is not found
Article is not found